Madiun,Investigasi.
Warga masyarakat disekitar lokasi
pengerjaan proyek Irigasi di Kecamatan Kebonsari,Kabupaten Madiun mengharap
adanya perhatian khusus dari Dinas terkait dalam hal pengawasan pekerjaan fisik
yang bersumber dari dana pemerintah. Keinginan warga ini tidak terlepas dari
hasil pengerjaan itu sendiri, banyak warga yang merasa kurang puas dengan hasil
pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor itu.
Seperti yang disampaikan dua tokoh
maasyarakat yang tidak mau disebut namanya pada Investigasi,memang di Kecamatan
Kebonsari untuk tahun 2012 ini mendapat proyek Irigasi cukup banyak yang terletak
di beberapa lokasi. Namun hasilnya sangat tidak memuaskan warga, bahkan kami
sering mengingatkan pada mandor proyek tersebut. Akan tetapi teguran demi
teguran tidak pernah digubris,dari kenyataan dilapangan pengerjaan proyek
tersebut terkesan asal- asalan dan amburadul serta yang penting jadi.
Untuk itu kami berharap agar pihak pengawas
dari Dinas terkait segera terjun ke lapangan untuk melihat, menegur, dan
membenarkan pekerjaan yang selama ini masih dalam tahap pengerjaan tersebut
agar segera di betulkan bila terjadi penyimpangan. Jangan seolah – olah pihak
pengawas dari dinas terkait tutup mata, kata dua tokoh tersebut.
Sujatmiko, aktifis Lembaga
Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Madiun membenarkan adanya keluhan masyarakat tersebut pada saat cross
chek dilapangan bersama Investigasi. Memang dalam pengerjaan proyek saluran irigasi
dengan anggaran ratusan juta di wilayah Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun ini
sangat keterlaluan dan perlu pengawasan yang lebih ketat dari dinas terkait.
Itu semua bisa dilihatdari mulai aturan pengerjaan fisik,seperti papan nama, adukan
luluh manual (tidak pakai molen), dan yang lebih parah lagi dalam pengerjaanya
ada yang didapati galian yang tidak berpondasi, ketebalan pasangan tidak
sesuai, campuran juga tidak menggunakan bak ukur.
Sujatmiko juga menambahkan, kalau
pekerjaan ini dibiarkan begini terus menerus dan apabila sudah diingatkan tidak
ada tanggapan, maka dari pihak LPKSM Madiun akan membawa masalah ini ke jalur
hukum karena diduga ada penyimpangan pengerjaan yang merugikan anggaran negara.
Dengan ketentuan setelah masa pengerjaan dan masa perawatan telah selesai, padahal
kekuatan bangunan yang menggunakan anggaran negara minimal selama 5
tahun.Ungkapnya (Madi / Eko)
0 komentar:
Posting Komentar