Headlines News :

Home » » Polres Madiun Tangkap Pengganda Uang Palsu

Polres Madiun Tangkap Pengganda Uang Palsu

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Sabtu, 12 Mei 2012 | 07.02




AKP Edi Susanto Kasat Reskrim Polres Madiun dlm Press Realeasse
Madiun, Investigasi
Satreskrim Polres Madiun pada tanggal. 13 Maret 2012 sekitar jam 03.30 Wib berhasil menangkap pelaku penggandaan uang berupa uang palsu di jalan raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Sidorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. 
Kejadian itu bermula dari diadakanya patroli rutin pemantauan wilayah oleh petugas Polres Madiun yang mencurigai adanya keberadaan mobil Suzuki splash dengan no polisi L 1865 I, warna coklat Beker yang berhenti dipinggir jalan. Mendapati mobil yang berhenti dipinggir jalan, petugas langsung menghampiri mobil tersebut guna menanyakan dan mengetahui sebab musabab berhentinya mobil. Kebetulan mobil itu berhenti di tempat gelap sehingga menimbulkan kecurigaan petugas, akhirnya kecurigaan petugas terbukti bahwa mobil yang belakangan dikendarai oleh Sumiran alias Gus Ran (35 th) yang beralamat di Dukuh Jurang Jero RT.01/01 Desa Greges Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan Wahyudi (28 th) yang beralamat Jalan Jawa No.216 Dusun Sembak RT.02/02 Desa Grogol Kec Grogol Kabupaten Kediri itu setelah diadakan pemeriksaan oleh petugas ternyata di dalam mobil diketemukan beberapa tas yang berisi antara lain seratus ribuan uang palsu atau upal sebanyak 151 bendel yang mana tiap bendelnya bernilai Rp. 10 juta uang palsu atau mainan.  
Selain diketemukanya uang palsu tersebut diatas, petugas juga mendapati peralatan untuk ritual penggandaan uang antara lain dupa atau yoshua, minyak wangi, surban, keris, parang atau golok, kain kafan dan satu lembar bukti setoran BRI tertanggal 24 November 2011 atas nama penyetor Sunarji alamat Kedungombo Nganjuk yang dikirimkan pada Supriatun yang beralamat Kalipepe Lumajang, kesemuanya itu disimpan dalam tas.
AKP Edi Susanto Kasat Reskrim Polres Madiun pada press release menyampaikan bahwa kedua pelaku penggandaan uang ini sesuai dengan pengakuanya dihadapan petugas telah mengakui melakukan kegiatan penggandaan uang semenjak 6 bulan yang lalu dengan modus menjanjikan kepada korbanya yang mana setiap membeli peralatan ritual tersebut diatas serta uang asli sebanyak minimal 2 juta maka korban di iming-imingi uangnya akan dilipatgandakan sebanyak 2 kali lipat. Namun sesuai penuturan Kasat Reskrim Polres Madiun ini, untuk kasus penggandaan uang palsu tersebut akan dilimpahkan pada polres lain bila ada pelapor  korban penipuan tersebut.  Sebab  di wilayah hukum Polres Madiun belum ada warga masyarakat yang melapor ke Polres terkait perkara penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dikarenakan belum ada warga masyarakat yang melapor ke  Polres Madiun maka kami  akan menindak kedua pelaku terkait  Senjata Tajam yang dibawa oleh kedua tersangka, tegasnya (GUS)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger