AKP Edi Susanto Kasat Reskrim Polres
Madiun dlm Press Realeasse
Madiun, Investigasi
Satreskrim
Polres Madiun pada tanggal. 13 Maret 2012 sekitar jam 03.30 Wib berhasil
menangkap pelaku penggandaan uang berupa uang palsu di jalan raya Madiun-Surabaya,
tepatnya di Desa Sidorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Kejadian itu
bermula dari diadakanya patroli rutin pemantauan wilayah oleh petugas Polres
Madiun yang mencurigai adanya keberadaan mobil Suzuki splash dengan no polisi L
1865 I, warna coklat Beker yang berhenti dipinggir jalan. Mendapati mobil yang
berhenti dipinggir jalan, petugas langsung menghampiri mobil tersebut guna
menanyakan dan mengetahui sebab musabab berhentinya mobil. Kebetulan mobil itu
berhenti di tempat gelap sehingga menimbulkan kecurigaan petugas, akhirnya
kecurigaan petugas terbukti bahwa mobil yang belakangan dikendarai oleh Sumiran
alias Gus Ran (35 th) yang beralamat di Dukuh Jurang Jero RT.01/01 Desa Greges
Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan Wahyudi (28 th) yang beralamat Jalan Jawa
No.216 Dusun Sembak RT.02/02 Desa Grogol Kec Grogol Kabupaten Kediri itu
setelah diadakan pemeriksaan oleh petugas ternyata di dalam mobil diketemukan
beberapa tas yang berisi antara lain seratus ribuan uang palsu atau upal sebanyak
151 bendel yang mana tiap bendelnya bernilai Rp. 10 juta uang palsu atau
mainan.
Selain
diketemukanya uang palsu tersebut diatas, petugas juga mendapati peralatan
untuk ritual penggandaan uang antara lain dupa atau yoshua, minyak wangi,
surban, keris, parang atau golok, kain kafan dan satu lembar bukti setoran BRI
tertanggal 24 November 2011 atas nama penyetor Sunarji alamat Kedungombo
Nganjuk yang dikirimkan pada Supriatun yang beralamat Kalipepe Lumajang,
kesemuanya itu disimpan dalam tas.
AKP Edi Susanto
Kasat Reskrim Polres Madiun pada press release menyampaikan bahwa kedua pelaku
penggandaan uang ini sesuai dengan pengakuanya dihadapan petugas telah mengakui
melakukan kegiatan penggandaan uang semenjak 6 bulan yang lalu dengan modus
menjanjikan kepada korbanya yang mana setiap membeli peralatan ritual tersebut
diatas serta uang asli sebanyak minimal 2 juta maka korban di iming-imingi
uangnya akan dilipatgandakan sebanyak 2 kali lipat. Namun sesuai penuturan
Kasat Reskrim Polres Madiun ini, untuk kasus penggandaan uang palsu tersebut
akan dilimpahkan pada polres lain bila ada pelapor korban penipuan tersebut. Sebab di wilayah hukum Polres Madiun belum ada warga
masyarakat yang melapor ke Polres terkait perkara penipuan penggandaan uang
yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dikarenakan belum ada warga masyarakat yang
melapor ke Polres Madiun maka kami akan menindak kedua pelaku terkait Senjata Tajam yang dibawa oleh kedua tersangka,
tegasnya (GUS)
0 komentar:
Posting Komentar