Kantor WOM Finance Cabang Madiun
Madiun, Investigasi
Secara
normatif di dunia perbankan, penggunaan pihak ketiga ( Dept Collector ) untuk
para debitur yang mengalami wanprestasi memang bukan sesuatu yang haram. Namun, tentu saja harus tunduk dengan ketentuan
– ketentuan yang diatur menurut hukum di Negara kita.
Seperti
halnya yang dialami Febrian Valupi ( 19 th ) Warga Desa Tanjung Kecamatan Bendo
Kabupaten Magetan. Hanya
kurang satu kali angsusan kendaran
dengan Nopol AE 4250 EM tiba -tiba
di hentikan di jalan oleh empat
debt collector yang mengaku dirinya dari WOM Finance Cabang Madiun dengan alasan
terlambat angsuran. Kejadian ini terjadi pada
hari sabtu [ 26/5] saat itu korban sedang berjalan - jalan bersama temannya di
alon - alon Madiun. Tak disangka dan di duga
tiba-tiba motor di hentikan dan dibawa ke kantor oleh empat orang yang
tidak di kenal sebelum nya.
Maimin,
Orang tua korban sekaligus atas nama pemilik kendaraan yang dirampas, saat
ditemui Investigasi mengatakan, dia sangat kecewa dengan tindakan yang
dilakukan oleh pihak Dept Collector yang terkesan premanisme. Karena
ketidakpuasan dengan tindakan dept collector tersebut, akhirnya Muimin meminta
kepastian hukum melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Madiun
( LPK SM Madiun ).
Sujatmiko,
Aktifis LPK SM Madiun saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan pengaduan Maimin yang merasa dirugikan oleh pihak WOM Finance , dalam hal
ini sebenarnya tidak perlu terjadi
karena selama masa kredit konsumen telah mengikuti aturan pembayaran angsuran
secara rutin, namun hanya kurang satu angsuran saja pihak finance menarik kendaraan
dan itu jelas melanggar peraturan. Dengan kejadian ini Muimin yang seharusnya hanya membayar pelunasan sebesar Rp. 269.000,00 dan denda
keterlambatan Rp. 928.000,00 tapi kali ini terpaksa menyiapkan uang lagi untuk biaya penarikan
kendaran sejumlah Rp. 1.800.000,00, Jelasnya.
Berdasarkan surat kuasa, LPK SM
Madiun mendatangi kantor WOM Finace Madiun guna
mengurus , mendampingi, meminta keringanan , memperjuangkan hak - hak
konsumen sesuai dengan undang - undang
yang berlaku, serta menyelesaikan hutang
secara mediasi dan atau arbitasi serta melaporkan pada pihak yang berwajib apabila unsur
pidananya terpenuhi. Tetapi kedatangan LPK SM Madiun di kantor WOM finance tidak membuahkan hasil.
Semua mediasi yang di ajukan LPK SM tidak diterima. Pihak LPK SM merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut.
Akhirnya permasalahan saat itu juga diadukan Ke Polresta Madiun yang akhirnya
permasalahan bisa terselesaikan secara kekeluargaan
dan kendaraan serta BPKB di serahkan kepada konsumen atas nama.
Sujatmiko
juga menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, pihak finance yang menggukanan
jasa dept collector ( Juru Tagih ) harus sesuai dengan ketentuan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dan Undang – Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Bahkan dalam Peraturan KAPOLRI ( Per Kap )
Nomor 8 tahun 2011 bab III pasal 8 menyebutkan bahwa dalam permohonan eksekusi
harus melampirkan : a. salinan akta jaminan fidusia, b. salinan sertifikat
fidusia, c. surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, d.
identitas pelaksana eksekusi, e. surat tugas pelaksanaan eksekusi. Sedangkan
dalam pelaksanaan eksekusi harus di damping oleh pihak berwajib guna pengamanan
eksekusi. Hal itu pun sah apabila semua unsur dan persyaratan telah terpenuhi.
Terangnya.
Sujatmiko
juga menghimbau kepada konsumen apabila terjadi eksekusi kendaraan baik dirumah
ataupun dijalan yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melapor kepada
Pihak Berwajib karena tindakan yang tidak mengikuti aturan itu jelas – jelas
melanggar hukum. ( Rud / Md )
0 komentar:
Posting Komentar