Headlines News :

Home » » HANYA KURANG SATU ANGSURAN, 4 DEPT COLLECTOR RAMPAS MOTOR

HANYA KURANG SATU ANGSURAN, 4 DEPT COLLECTOR RAMPAS MOTOR

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Selasa, 26 Juni 2012 | 18.35



Kantor WOM Finance Cabang Madiun
Madiun, Investigasi
                Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan pihak ketiga ( Dept Collector ) untuk para debitur yang mengalami wanprestasi memang bukan sesuatu yang  haram. Namun, tentu saja harus tunduk dengan ketentuan – ketentuan yang diatur menurut hukum di Negara kita.
                Seperti halnya yang dialami Febrian Valupi ( 19 th ) Warga Desa Tanjung Kecamatan  Bendo  Kabupaten Magetan. Hanya  kurang  satu kali angsusan  kendaran  dengan  Nopol AE 4250 EM  tiba -tiba  di hentikan di jalan  oleh empat debt collector  yang mengaku dirinya  dari WOM Finance Cabang Madiun dengan alasan terlambat angsuran. Kejadian ini terjadi pada  hari sabtu [ 26/5] saat itu  korban  sedang berjalan - jalan bersama temannya di alon - alon Madiun. Tak disangka dan di duga  tiba-tiba motor di hentikan dan dibawa ke kantor oleh empat orang yang tidak di kenal sebelum nya.
                Maimin, Orang tua korban sekaligus atas nama pemilik kendaraan yang dirampas, saat ditemui Investigasi mengatakan, dia sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Dept Collector yang terkesan premanisme. Karena ketidakpuasan dengan tindakan dept collector tersebut, akhirnya Muimin meminta kepastian hukum melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Madiun ( LPK SM Madiun ).
                Sujatmiko, Aktifis LPK SM Madiun saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan  pengaduan Maimin yang merasa  dirugikan oleh pihak WOM Finance , dalam hal ini sebenarnya  tidak perlu terjadi karena selama masa kredit konsumen telah mengikuti aturan pembayaran angsuran secara rutin, namun hanya kurang satu angsuran saja pihak finance menarik  kendaraan  dan itu jelas melanggar peraturan. Dengan kejadian ini Muimin yang seharusnya  hanya membayar pelunasan  sebesar Rp. 269.000,00 dan denda keterlambatan Rp. 928.000,00 tapi kali ini terpaksa  menyiapkan uang lagi untuk biaya penarikan kendaran sejumlah Rp. 1.800.000,00, Jelasnya.
             Berdasarkan surat kuasa, LPK SM Madiun mendatangi kantor WOM Finace Madiun  guna  mengurus , mendampingi, meminta keringanan , memperjuangkan hak - hak konsumen  sesuai dengan undang - undang yang berlaku, serta menyelesaikan  hutang secara  mediasi dan atau arbitasi  serta melaporkan  pada pihak yang berwajib apabila unsur pidananya terpenuhi. Tetapi kedatangan LPK SM Madiun di kantor  WOM finance tidak membuahkan  hasil.  Semua mediasi yang di ajukan LPK SM tidak diterima. Pihak LPK SM  merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut. Akhirnya permasalahan saat itu juga diadukan Ke Polresta Madiun yang akhirnya permasalahan  bisa terselesaikan secara kekeluargaan dan kendaraan serta BPKB di serahkan kepada konsumen atas nama.      
                Sujatmiko juga menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, pihak finance yang menggukanan jasa dept collector ( Juru Tagih ) harus sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dan Undang – Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Bahkan dalam Peraturan KAPOLRI ( Per Kap ) Nomor 8 tahun 2011 bab III pasal 8 menyebutkan bahwa dalam permohonan eksekusi harus melampirkan : a. salinan akta jaminan fidusia, b. salinan sertifikat fidusia, c. surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, d. identitas pelaksana eksekusi, e. surat tugas pelaksanaan eksekusi. Sedangkan dalam pelaksanaan eksekusi harus di damping oleh pihak berwajib guna pengamanan eksekusi. Hal itu pun sah apabila semua unsur dan persyaratan telah terpenuhi. Terangnya.
                Sujatmiko juga menghimbau kepada konsumen apabila terjadi eksekusi kendaraan baik dirumah ataupun dijalan yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melapor kepada Pihak Berwajib karena tindakan yang tidak mengikuti aturan itu jelas – jelas melanggar hukum. ( Rud / Md )                                                   
             
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger