Headlines News :

Home » » Pencuri kayu di tangkap Polmob Madiun

Pencuri kayu di tangkap Polmob Madiun

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Jumat, 01 Juni 2012 | 21.46


 

Barang  bukti di polsek dolopo
Madiun , Investigasi
Nasip apes menimpa Sugeng warga Rt 25/08 Dsn Kwangsan Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, pada hari kamis tanggal 24 mei 2012 lalu ditangkap jajaran Polisi Mobil (Polmob) Hutan Kabupaten Madiun di petak 111.A.tanah turut desa bader , Sebenarnya Sugeng sudah berusaha mengelabuhi petugas yang  membawa kayu jati ilegal yang merupakan  dari hasil hutan  tersebut dengan cara dibonceng kendaraan sepeda motor dan ditutupi dengan rumput.
Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula, berkat informasi  dari masyarakat sekitar bahwa dalam bulan ini banyak kayu yang hilang, dan dalam melakukan aksinya pelaku membawa mobil seolah-olah hutan ini milik mereka.  Selain menangkap Sugeng, Polmob Hutan Kabupaten Madiun beserta aparat kepolisian dari Polsek Dolopo Polres Madiun pada hari Jumat tanggal 25 mei 2012 juga menangkap satu tersangka lagi yaitu Untung (51 tahun) warga Desa Bader Rt 35 Rw 13 Dusun Mantren Kecamatan Dolopo di rumahnya. Penangkapan untung ini hasil dari pengembangan informasi  Polsek Dolopo ,dan alhasil dirumahnya ditemukan 14 batang Kayu Jati dengan panjang  satu sampai dua meter.
Saat dikonfirmasi Investigasi Kapolsek Dolopo AKP DRS Sukatni, pada hari Jumat tanggal 25 mei 2012, membenarkan adanya penangkapan pelaku Ilegal Loging di wilayah hukumnya tersebut. Penangkapan ini berkat  kerjasama dengan Pol Mob Hutan Kabupaten Madiun, untuk sementara barang bukti di aman kan di polsek dolopo sedang tersangka menjalani pemeriksaan intensip.
 Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf e, junto pasal 78 ayat 05, UU No.41/1999 dan atau pasal 50 ayat 3 huruf h, Junto pasal 78  ayat 5, UU Nomor 41 / 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 25 juta rupiah, ungkapnya
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger