Barang
bukti di polsek dolopo
Madiun ,
Investigasi
Nasip apes menimpa Sugeng warga Rt 25/08 Dsn
Kwangsan Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, pada hari kamis
tanggal 24 mei 2012 lalu ditangkap jajaran Polisi Mobil (Polmob) Hutan
Kabupaten Madiun di petak 111.A.tanah turut desa bader , Sebenarnya Sugeng
sudah berusaha mengelabuhi petugas yang membawa kayu jati ilegal yang merupakan dari hasil hutan tersebut dengan cara dibonceng kendaraan
sepeda motor dan ditutupi dengan rumput.
Penangkapan pelaku illegal logging ini
bermula, berkat informasi dari
masyarakat sekitar bahwa dalam bulan ini banyak kayu yang hilang, dan dalam
melakukan aksinya pelaku membawa mobil seolah-olah hutan ini milik mereka. Selain menangkap Sugeng, Polmob Hutan
Kabupaten Madiun beserta aparat kepolisian dari Polsek Dolopo Polres Madiun pada
hari Jumat tanggal 25 mei 2012 juga menangkap satu tersangka lagi yaitu Untung
(51 tahun) warga Desa Bader Rt 35 Rw 13 Dusun Mantren Kecamatan Dolopo di
rumahnya. Penangkapan untung ini hasil dari pengembangan informasi Polsek Dolopo ,dan alhasil dirumahnya
ditemukan 14 batang Kayu Jati dengan panjang satu sampai dua meter.
Saat dikonfirmasi Investigasi Kapolsek
Dolopo AKP DRS Sukatni, pada hari Jumat tanggal 25 mei 2012, membenarkan adanya
penangkapan pelaku Ilegal Loging di wilayah hukumnya tersebut. Penangkapan ini
berkat kerjasama dengan Pol Mob Hutan
Kabupaten Madiun, untuk sementara barang bukti di aman kan di polsek dolopo
sedang tersangka menjalani pemeriksaan intensip.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf e,
junto pasal 78 ayat 05, UU No.41/1999 dan atau pasal 50 ayat 3 huruf h, Junto pasal
78 ayat 5, UU Nomor 41 / 1999 tentang
Kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 25 juta rupiah,
ungkapnya
0 komentar:
Posting Komentar