Headlines News :

Home » » Polres Madiun Sidik Kasus Korupsi Disnakertran

Polres Madiun Sidik Kasus Korupsi Disnakertran

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Jumat, 01 Juni 2012 | 22.01




  • Dugaan Tipikor Berdasarkan Laporan LPK SM Madiun
Madiun, Investigasi
Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT ) yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Madiun dengan laporan Polisi: LP/60/III/2012/Jatim/RES.MDN, yang diterima langsung oleh AIPTU Afin Choirudin Kepala Unit (Kanit) Khusus Tipikor Satuan  Reserese criminal ( Sat Reskrim) Polres Madiun mulai menemukan titik terang. Hal itu bisa dilihat mulai diadakannya penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi DBHCT tahun 2010 di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Madiun tersebut.
Menurut keterangan AKP Edi Susanto Kasat Reskrim Polres Madiun melalui Iptu Joko Suseno S.Sos KBO Satreskrim Polres Madiun pada wartawan “ Pihaknya sudah memanggil 80 orang saksi dari penerima kegiatan, para staff dan pejabat di lingkup Disnakertrans Kabupaten Madiun. Dan dari hasil keterangan saksi, penyidik sudah mengantongi 4 nama calon tersangka. Namun demi kepentingan penyelidikan yang sudah mengarah pada penyidikan ini,  polisi masih merahasiakan 4 nama calon tersangka tersebut. Itu semua dikarenakan 4 nama tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang ada, keterlibatan 4 orang ini sudah cukup kuat untuk ditingkatkan menjadi tersangka”. tegasnya.
Adapun empat orang yang mengarah pada tersangka tersebut, kesemuanya berasal dari birokrasi pegawai Disnakertrans Kabupaten Madiun sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan bentuk penyalahgunaan dalam program kerja yang didanai dari DBHCT itu antara lain berupa kegiatan fiktif dan dalam laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dilaporkan ada kegiatan tapi tidak ada bukti adanya kegiatan tersebut.
Dalam rangka penyidikan terhadap empat calon tersangka tersebut, pihak Polres Madiun masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan  Surabaya. Dari hasil audit ini nantinya yang akan digunakan penyidik sebagai pedoman untuk meningkatkan status terhadap pelaku dari saksi atau terperiksa menjadi tersangka, sekaligus untuk mengetahui kepastian jumlah kerugian Negara dari yang disetorkan di Disnakertrans sebesar Rp. 755 juta diduga terjadi penyimpangan anggaran sejumlah  Rp. 144 juta . Terangnya.
Wilujeng Widodo alias Mas Wied aktifis LPK-SM Madiun saat ditemui terpisah oleh investigasi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polres Madiun yang isinya ekspose perkara dengan BPKP perwakilan Jawa Timur dan b. mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( PDP) Kejaksaan Negeri Madiun , Jelasnya .
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger