- Dugaan Tipikor Berdasarkan Laporan LPK SM Madiun
Madiun, Investigasi
Dugaan korupsi
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT ) yang dilaporkan Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Madiun dengan laporan Polisi: LP/60/III/2012/Jatim/RES.MDN,
yang diterima langsung oleh AIPTU Afin Choirudin Kepala Unit (Kanit) Khusus Tipikor
Satuan Reserese criminal ( Sat Reskrim)
Polres Madiun mulai menemukan titik terang. Hal itu bisa dilihat mulai diadakannya
penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam
kasus korupsi DBHCT tahun 2010 di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi
Kabupaten Madiun tersebut.
Menurut
keterangan AKP Edi Susanto Kasat Reskrim Polres Madiun melalui Iptu Joko Suseno
S.Sos KBO Satreskrim Polres Madiun pada wartawan “ Pihaknya sudah memanggil 80
orang saksi dari penerima kegiatan, para staff dan pejabat di lingkup
Disnakertrans Kabupaten Madiun. Dan dari hasil keterangan saksi, penyidik sudah
mengantongi 4 nama calon tersangka. Namun demi kepentingan penyelidikan yang
sudah mengarah pada penyidikan ini, polisi
masih merahasiakan 4 nama calon tersangka tersebut. Itu semua dikarenakan 4
nama tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang ada,
keterlibatan 4 orang ini sudah cukup kuat untuk ditingkatkan menjadi
tersangka”. tegasnya.
Adapun empat
orang yang mengarah pada tersangka tersebut, kesemuanya berasal dari birokrasi
pegawai Disnakertrans Kabupaten Madiun sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan
bentuk penyalahgunaan dalam program kerja yang didanai dari DBHCT itu antara
lain berupa kegiatan fiktif dan dalam laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)
dilaporkan ada kegiatan tapi tidak ada bukti adanya kegiatan tersebut.
Dalam rangka
penyidikan terhadap empat calon tersangka tersebut, pihak Polres Madiun masih
menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Surabaya. Dari hasil audit ini nantinya yang
akan digunakan penyidik sebagai pedoman untuk meningkatkan status terhadap
pelaku dari saksi atau terperiksa menjadi tersangka, sekaligus untuk mengetahui
kepastian jumlah kerugian Negara dari yang disetorkan di Disnakertrans sebesar
Rp. 755 juta diduga terjadi penyimpangan anggaran sejumlah Rp. 144 juta . Terangnya.
Wilujeng
Widodo alias Mas Wied aktifis LPK-SM Madiun saat ditemui terpisah oleh
investigasi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polres Madiun yang isinya
ekspose perkara dengan BPKP perwakilan Jawa Timur dan b. mengirim Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( PDP) Kejaksaan Negeri Madiun , Jelasnya .
0 komentar:
Posting Komentar