Headlines News :

Home » » Kemenag Menyatakan Ijasah Bupati Madiun Asli

Kemenag Menyatakan Ijasah Bupati Madiun Asli

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Senin, 13 Agustus 2012 | 20.03



Madiun, Investigasi
Hebohnya isu  dugaan ijasah palsu  Bupati Madiun  H. Muhtarom, S.Sos akhirnya di tanggapi serius  oleh pihak kantor  Kementrian Agama  Kabupaten  Madiun. Kantor tersebut telah menjamin bahwa yang bersangkutan memang benar-benar memiliki ijasah asli.
Pernyataan itu disampaikan  Kemenag Kabupaten Madiun, Hafidz Bakir saat dikonfirmasi sekitar 18 wartawan mengenai keabsahan ijazah Bupati Madiun usai mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) ke Kantor DPC PDIP.
Selain itu,  Kemenag menilai semua dokumentasi yang dikeluarkan  Kemenag mulai keterangan lulus dan ijazah yang dimiliki Bupati Madiun dapat digunakan untuk kepentingan administrasi kerja atau pun lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Hafidz menjelaskan jika Muhtarom lulus Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kembangsawit Tahun 1972 dan selanjutnya lulus Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MA AIN) kini menjadi MAN Kembangsawit, Kebonsari Tahun 1975.

"Semua dokumennya lengkap mulai rekap nilai, maupun nomor induk siswa. Jadi kami menyatakan isu ijazah palsu itu tidak benar. Karena orang yang memiliki ijazah jelas melalui persyaratan belajar. Semua bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bekerja atau syarat lainnya," terangnya.

Selain itu, Hafidz mengungkapkan pendidikan yang ditempuh Muhtarom adalah pendidikan reguler. Pendidikan itu sama dengan pendidikan umum hanya saja memiliki basis dan bercirikan agama Islam. Menurutnya, sejak masuk MTsN dan MA Kembangsawit, namanya sudah Muhtarom. 

Peryataan Kemenag itu menepis isu yang beredar dan kasus ini  sempat di sidang kan di pengadilan negeri madiun  tentang keaslian ijazah Bupati Madiun.  Bahkan sebelumnya ada salah satu LSM yang mensinyalir ijazah Bupati Madiun Muhtarom palsu. Selain membuat berbagai laporan LSM ini juga menggelar berbagai aksi demo. 

Namun, hal itu tidak menyulutkan Muhtarom untuk tidak mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Madiun 25 Mei 2013 mendatang. Hal itu, dibuktikan dengan pendaftaran Muhtarom untuk mendapatkan rekomendasi
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger