Magetan,Investigasi
Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 di desa Kenongomulyo kecamatan Nguntoronadi kabupaten Magetan, yang dilakukan secara bersama-sama atas nama tersangka BK, 30 tahun, Ds. Cigrok Rt.04 Rw.01 Ds. Kenongomulyo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan dan RHR, 33 tahun, wiraswasta, Ds. Goranggareng Taji Rt.05 Rw.01 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan. Tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan isteri korban SULASTRI, swasta, Dsn. Malon Ds. Kenongomulyo Rt.05 Rw.02 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan.
Kapolres Magetan AKBP RIKY HAZNUL, S.I.K. melaluiPlh. Kasubbaghumas IIN PELANGI, S.Sos menerangkan bahwa perkara pengeroyokan tersebut berawal dari hilangnya seekor ayam tersangka milik BK, selanjutnya setelah tersangka mencari-cari, diketahui bahwa ayamnya telah berada pada seorang penjual ayam bernama TUMPI, Dkh. Ngiwen Rt.09 Rw.03 Ds. Purwerejo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan dan penjual ayam tersebut mengakui jika ia membeli dari korban.
Kemudian tersangka mengajak temannya RHR untuk menemui korban di rumahnya, dan setelah dipertemukan di rumah penjual ayam, korban tetap tidak mengakui jika ia yang mengambil ayam tersebut sehingga tersangka BK dan RHR emosi, selanjutnya memukul wajah serta bibir korban bagian kiri dengan cara mengepal serta menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai tubuh korban. Akibat pengeroyokan tersebut bibir korban mengeluarkan darah dan jatuh dalam posisi terduduk.
Setelah korban sampai di rumahnya selanjutnya oleh isteri korban dibawa ke RSUD Sayidiman Magetan dan kemudian dirujuk ke RSUD Soedhono Madiun, setelah menjalani perawatan kurang lebih selama (enam) hari korban meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 pukul 20.00 Wib.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 istri korban (SULASTRI) melapor ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.H
mS
Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 di desa Kenongomulyo kecamatan Nguntoronadi kabupaten Magetan, yang dilakukan secara bersama-sama atas nama tersangka BK, 30 tahun, Ds. Cigrok Rt.04 Rw.01 Ds. Kenongomulyo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan dan RHR, 33 tahun, wiraswasta, Ds. Goranggareng Taji Rt.05 Rw.01 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan. Tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan isteri korban SULASTRI, swasta, Dsn. Malon Ds. Kenongomulyo Rt.05 Rw.02 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan.
Kapolres Magetan AKBP RIKY HAZNUL, S.I.K. melaluiPlh. Kasubbaghumas IIN PELANGI, S.Sos menerangkan bahwa perkara pengeroyokan tersebut berawal dari hilangnya seekor ayam tersangka milik BK, selanjutnya setelah tersangka mencari-cari, diketahui bahwa ayamnya telah berada pada seorang penjual ayam bernama TUMPI, Dkh. Ngiwen Rt.09 Rw.03 Ds. Purwerejo Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan dan penjual ayam tersebut mengakui jika ia membeli dari korban.
Kemudian tersangka mengajak temannya RHR untuk menemui korban di rumahnya, dan setelah dipertemukan di rumah penjual ayam, korban tetap tidak mengakui jika ia yang mengambil ayam tersebut sehingga tersangka BK dan RHR emosi, selanjutnya memukul wajah serta bibir korban bagian kiri dengan cara mengepal serta menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai tubuh korban. Akibat pengeroyokan tersebut bibir korban mengeluarkan darah dan jatuh dalam posisi terduduk.
Setelah korban sampai di rumahnya selanjutnya oleh isteri korban dibawa ke RSUD Sayidiman Magetan dan kemudian dirujuk ke RSUD Soedhono Madiun, setelah menjalani perawatan kurang lebih selama (enam) hari korban meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 pukul 20.00 Wib.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 istri korban (SULASTRI) melapor ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.H
0 komentar:
Posting Komentar