Jakarta,
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 5,1 kg sabu dan 9.107 butir ekstasi dari Malaysia yang dibawa oleh dua orang kurir. Kini keduanya terancam hukuman mati.
"Pengungkapan kali ini berkat kerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Ada dua tersangka M Izhar Haryadi alias IH dan Eddy Hartono alias EH," kata Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto dalam rilisnya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013).
Sumirat menjelaskan, Sabtu (13/7) lalu, petugas BNN sudah memantau adanya transaksi narkoba di Malaysia yang dilakukan IS dan EH. Keduanya masuk melalui kawasan Entikong, Kalimantan Barat dengan bermodal uang RM 770.000 atau senilai dengan Rp 2,3 miliar. Transaksi itu dilakukan atas perintah seseorang berinisal AC yang berada di Malaysia.
"Saat ini AC sendiri masih DPO," ujarnya.
Selama di Malaysia kedua kurir tersebut tidak pernah bertemu dengan AC. Keduanya diperintahkan untuk meletakan uang di sebuah lokasi. Tidak lama berselang, kedua orang itu diminta mengambil paket narkoba di lokasi penempatan uang.
"Selama menunggu perintah selanjutnya, EH dan IS disuruh berkeliling di Malaysia," sambung Sumirat.
Sumirat mengatakan setelah transaksi berlangsung, kedua tersangka kembali ke Indonesia. Sesampai perbatasan mereka berpencar.
"EH dan IS berpisah di Tebedu, Malaysia, EH masuk ke perbatasan Malaysia menggunakan angkutan umum ke Balai Karangan, Kalimantan Barat," tuturnya.
Setelah transaksi berakhir, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas BNN menangkap EH. Dari pemeriksaan tes, barang haram tersebut berkualitas satu.
"Kualitas terbaik, rencananya hendak mereka bawa ke Kalimantan Selatan. Untuk siapa nya sedang kami dalami," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar