Madiun, Investigasi
Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik ( P2TL ) PT PLN , DIST Jawa Timur , APJ Madiun , UPJ Dolopo dalam
menjalankan tugas nya di duga tidak sesuai prosedur , sesuai pengaduan konsumen
dalam berita acara atas nama winarsih jalan raya madiun ponorogo 8/1-13
ke pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masarakat
( LPK SM ) Madiun memang boleh di
katakana tiak sesuai prosedural . sesuai
yang teruang di dalam berita acara hasil
pemeriksaan , berita acara pembukaan
peralatan / alat hasil temuan P2TL,Petugas pendamping dari Pegawai Penyidik Negri Sipil ( PPNS )dan
petugas dari Kepolisian tidak ada . namun
walau tidak paham dan merasa kebingungan berita acara terpaksa di tanda tangani
olih winarsih hal ini terbukti saat
berita acara di serah kan olih suaminya mohamat ridwan pada LPK SM .
kata sujst miko aktifis LPK SM Madiun pada wartawan .
Dari barang bukti yang ada seharus nya petugas
P2TL dalam menjalankan tugasnya, hendaklah dilengkapi terlebih dahulu baik
surat tugas maupun personil pendampingan nya. Kalaupun surat tugas sudah ada,
tunjuk kan pada yang bersangkutan dan beri penjelasan, jadi konsumen tau maksud
dan tujuannya agar tidak terkesan asal asalan. apalagi pemeriksaan di
lakukan tanpa pemberitauan sebelumnya
dan di lakukan di pagi hingga siang hari , di mana pada waktu tersebut kebanyakan
yang ada di rumah hanya wanita atau kaum ibu rumah tangga dan kebanyakan dari
mereka tidak paham tentang hal hal yang
berkaitan dengan listrik . oleh karena itu dia tidak bisa memberi
penjelasan atao pembelaan jika ada dugaan telah terjadi pelanggaran olih petugas , karena ketidak tauan mereka secara pesikologis akan menimbulkan ketakutan
dan keresaan . dalam hal ini dapat menjadi peluang untuk terjadinya dugaan
penyalah gunaan olih oknom petugas . paparnya .
Lanjut
sujat Miko , Disisi lain yang terdapat
dalam pasal 4 hurup d undang
undang UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kalau cara kerja P2TL seperti yang di alami
winarsih, jelas terabaikan hak nya sebagai kansumen. untuk itu di harap petugas
P2TL dalam menjalankan tugas yang
bertujuan baik jangan sampai di salah gunakan yang akirnya bisa berkibat merugikan konsumen , dan dari LPKSM sendiri akan selalu memantau
terkait penertiban pemakaian tenaga listrik yang saat ini sudah mulai
masuk Kabupaten Madiun. Serta menghimbau pada konsumen yang di datangi petugas P2TL untuk menanyakan identitas dan
surat tugas nya namun sampai berita ini
di terbitkan pihak P2TL belum bisa ditemui, dan dari LPKSM Madiun akan berusaha menemui
pada petugas yang bersangkutan . pungkasnya. (age)
0 komentar:
Posting Komentar