Headlines News :

Home » » Petugas P2TL Di Nilai Melanggar Prosedur

Petugas P2TL Di Nilai Melanggar Prosedur

Written By Siswo.Investigasi Indonesia/MDTI Ponorogo on Rabu, 10 Juli 2013 | 22.12



Madiun, Investigasi
            Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) PT PLN , DIST Jawa Timur , APJ Madiun , UPJ Dolopo dalam menjalankan tugas nya di duga tidak sesuai prosedur , sesuai pengaduan konsumen dalam berita acara atas nama winarsih jalan raya madiun ponorogo  8/1-13  ke pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya  Masarakat  ( LPK SM ) Madiun  memang boleh di katakana tiak sesuai prosedural .  sesuai yang teruang di dalam berita acara  hasil pemeriksaan ,  berita acara pembukaan peralatan / alat hasil temuan P2TL,Petugas pendamping  dari Pegawai Penyidik Negri Sipil ( PPNS )dan petugas dari  Kepolisian tidak ada . namun walau tidak paham dan merasa kebingungan berita acara terpaksa di tanda tangani olih winarsih  hal ini terbukti saat berita acara di serah kan olih suaminya mohamat ridwan  pada LPK SM .  kata sujst miko aktifis LPK SM Madiun pada wartawan .        
Dari  barang bukti yang ada seharus nya petugas P2TL dalam menjalankan  tugasnya,  hendaklah dilengkapi terlebih dahulu baik surat tugas maupun personil pendampingan nya. Kalaupun surat tugas sudah ada, tunjuk kan pada yang bersangkutan dan beri penjelasan, jadi konsumen tau maksud dan tujuannya agar tidak terkesan asal asalan. apalagi pemeriksaan  di lakukan tanpa pemberitauan sebelumnya  dan di lakukan di pagi hingga siang hari , di mana pada waktu tersebut kebanyakan yang ada di rumah hanya wanita atau kaum ibu rumah tangga dan kebanyakan dari mereka tidak paham  tentang hal hal yang berkaitan dengan listrik . oleh karena itu dia tidak bisa memberi penjelasan  atao pembelaan jika ada  dugaan telah terjadi pelanggaran  olih petugas , karena ketidak tauan mereka  secara pesikologis  akan menimbulkan  ketakutan  dan keresaan . dalam hal ini dapat menjadi peluang untuk terjadinya  dugaan  penyalah gunaan olih oknom petugas . paparnya .
Lanjut sujat Miko , Disisi lain yang terdapat  dalam pasal 4 hurup d  undang undang  UU no 8 tahun 1999  tentang perlindungan konsumen  kalau cara kerja P2TL seperti yang di alami winarsih, jelas terabaikan hak nya  sebagai kansumen. untuk itu di harap petugas P2TL dalam menjalankan tugas  yang bertujuan baik jangan sampai di salah gunakan yang akirnya bisa berkibat  merugikan konsumen   , dan dari LPKSM sendiri akan selalu memantau terkait penertiban  pemakaian  tenaga listrik yang saat ini sudah mulai masuk Kabupaten Madiun. Serta menghimbau pada konsumen yang di datangi  petugas P2TL untuk menanyakan identitas dan surat tugas nya namun  sampai berita ini di terbitkan pihak P2TL belum bisa ditemui, dan dari LPKSM Madiun akan berusaha  menemui  pada  petugas yang bersangkutan . pungkasnya. (age)


Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INVESTIGASI INDONESIA EKS KARESIDENAN MADIUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger